Monev Keterbukaan Informasi Publik Triwulan I Tahun 2026, PA Bangkinang
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan

Bangkinang, 10 Juni 2026 – Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Triwulan I Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., ini diikuti oleh tim pengelola layanan informasi publik dan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik selama Triwulan I Tahun 2026. Evaluasi meliputi pengelolaan website, pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta kelengkapan dokumen informasi publik yang wajib diumumkan dan tersedia setiap saat.
Dalam arahannya, Ketua PA Bangkinang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Informasi yang disajikan kepada masyarakat harus mudah diakses, cepat diperoleh, serta akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan informasi publik sehingga kebutuhan masyarakat pencari keadilan terhadap informasi peradilan dapat terpenuhi secara optimal. Dengan pengelolaan informasi yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima.Tolak Suap Tolak Gratifikasi. (ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

