Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Pengadilan Agama Bengkalis memenuhi Undangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai dalam acara Sosialisasi PMK Nomor : 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Sosialisasi Perubahan Metode Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Selasa (11/02/2020) di Aula KPPN Dumai. KPPN mengundang seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja yang berada di wilayah KPPN Dumai. Dari Pengadilan Agama Bengkalis diwakili oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis, Azimul, S.H., yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadilan Agama Bengkalis, beserta Slamet Firdaus, S.Akun, Operator RKA-KL pada Pengadilan Agama Bengkalis.

Pada Sosialisasi tersebut dijelaskan adanya Perubahan Tata Cara Revisi Anggaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu Penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). SAKTI adalah gabungan dari beberapa aplikasi yang telah digunakan pada tingkat satuan kerja (satker) saat ini.

Perubahan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Satker pada Prosentase masing-masing indikator Penilaian dan terdapat indikator Penilaian Baru. IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Selanjutnya KPPN Dumai mengingatkan kepada seluruh Satker agar lebih memperhatikan Pelaksanaan Anggaran agar dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***