Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Senin (10/02/2020) Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, Drs. Zulkifli., S.H, M.H mengikuti Diklat Pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dleombang I dan gelombang II Tahun 2020. Pemanggilan peserta pelatihan SAKIP ini berdasarkan surat dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 13/Bdl/S/1/2020 tertanggal 22 Januari 2020. Panitera Pengadilan Agama Bengkalis tercatat sebagai peserta pelatihan gelombang II yang dilaksanakan 9 – 26 Februari 2020 bertempat di Kampus Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI Jalan Cikopo Selatan Desa Suka Maju Kecamatan Megamendung Bogor – Jawa Barat. Adapun Serial Pelatihan yang dilakukan yaitu Pelatihan SAKIP (3-7 Februari 2020), Pelatihan English Effective Presentation (10-13 Februari 2020) dan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Panitera (14-18 Februari 2020).

Acara pelatihan ini dilaksanakan dengan memanggil seluruh panitera dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung RI. Semoga nantinya setelah selesai pelatihan, Panitera dapat menerapkan dan mensosialisasikan ilmu yang didapatkan demi tercapainya penguatan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Pengadilan Agama Bengkalis. Penguatan Akuntabilitas Kinerja merupakan area yang penting karena penerapan sistem akuntabilitas yang baik dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan segala sumber-sumber yang dipergunakannya, mengingat tahun ini Pengadilan Agama Bengkalis ditunjuk untuk mengikuti Zona Integritas berdasarkan Surat Ketua PTA Pekanbaru Nomor W4-A/148/Kp.02.1/1/2020 tentang Usul Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2020.

Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***