Teluk Kuantan; Pada hari kamis tanggal 6 Februari 2020 Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Niva Resna, S.Ag., berhasil memediasi para pihak dalam perkara Waris dengan nomor register perkara 425/Pdt.G/2019/PA.Tlk yang dilakukan diruang mediasi Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan alhamdulillah Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara ahli waris ini tertuang dalam akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

Mediasi 06022020