WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.01.48.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Senin, 25 Mei 2026, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan kegiatan pengukuhan dan penandatanganan mediator non hakim yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta aparatur terkait.

Pengukuhan mediator non hakim ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Bangkinang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses mediasi perkara. Kehadiran mediator non hakim diharapkan mampu memperkuat proses penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. menyampaikan bahwa mediasi memiliki peranan penting dalam penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Oleh karena itu, keberadaan mediator non hakim menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung optimalisasi layanan mediasi kepada para pihak pencari keadilan.

Prosesi pengukuhan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen mediator non hakim sebagai bentuk resmi dimulainya tugas dan tanggung jawab dalam membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada penyelesaian perkara yang efektif demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(ITK/TimITPABkn)