WhatsApp Image 2026-05-22 at 10.00.12.jpeg

Teluk Kuantan, 22 Mei   2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Jum’at , 22 Mei 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling yang dilaksanakan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan PTSP Keliling ini dilaksanakan bersamaan dengan agenda sidang di luar gedung sebagai bentuk pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya yang berada jauh dari kantor pengadilan. Desa Muara Langsat sendiri merupakan salah satu desa di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Melauli PTSP Keliling masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan secara langsung tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Petugas PTSP Keliling, Ahmad Muqofin dengan berbagai pelayanan meliputi informasi perkara, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, hingga pengembalian sisa panjar biaya perkara. Program ini menjadi salah satu inovasi pelayanan yang terus dikembangkan oleh PA Teluk Kuantan guna memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat.

PA Teluk Kuantan berharap kegiatan PTSP Keliling ini dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PA Teluk Kuantan. (SF_PATlk)