WhatsApp Image 2026-05-22 at 10.00.10.jpeg

Teluk Kuantan, 22  Mei   2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Jum’at, 22 Mei 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang kali ini dilaksanakan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan.

WhatsApp Image 2026-05-22 at 10.00.11 (1).jpeg

 

 

Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah, Rezkia Fujinanda, Salman Nazil Firdaus  bersama Panitera Pengganti Komariah dan petugas Assyifa Salsabila Hanum,  hadir langsung untuk melaksanakan proses persidangan berbagai perkara yang telah dijadwalkan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2026-05-22 at 10.00.11.jpeg

Program Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya nyata Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah.

Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung di Desa Muara Langsat ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sentajo Raya dapat semakin mudah memperoleh layanan hukum dan keadilan secara optimal. (SF_PATlk)