Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

sdfadsf18052026 1

Siak, 12 Mei 2026 – Upaya mediasi dalam perkara permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak terkait hak asuh anak, nafkah anak, dan nafkah iddah. Keberhasilan mediasi tersebut menjadi salah satu bentuk penyelesaian sengketa secara damai yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan para pihak.

Proses mediasi dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan dipandu oleh mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim. Dalam suasana yang kondusif dan penuh musyawarah, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan beberapa pokok permasalahan secara kekeluargaan.

Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, para pihak menyetujui pengaturan mengenai hak asuh anak serta kewajiban pemberian nafkah anak oleh pihak ayah sesuai kemampuan dan kebutuhan anak. Selain itu, turut disepakati pemberian nafkah iddah kepada pihak istri sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk komitmen para pihak untuk tetap mengedepankan kepentingan anak meskipun rumah tangga tidak dapat dipertahankan.

“Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak anak maupun para pihak setelah perceraian,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan akan menjadi bagian dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan. Dengan tercapainya kesepakatan mengenai hak asuh dan nafkah, diharapkan hubungan para pihak tetap berjalan baik demi tumbuh kembang anak di masa mendatang.

Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura terus mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai upaya mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta memberikan solusi yang lebih damai bagi masyarakat pencari keadilan. (M.A.P)