WhatsApp Image 2026-01-23 at 15.36.35.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Kantor KUA Tapung, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari program pelayanan publik Pengadilan Agama Bangkinang guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak dan akses menuju gedung pengadilan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang dengan didukung oleh panitera pengganti serta aparatur pengadilan terkait. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di Kantor KUA Tapung merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang responsif dan humanis. Dengan menghadirkan layanan peradilan langsung di tengah masyarakat, diharapkan para pencari keadilan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.

Masyarakat Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir menyambut baik pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan peradilan yang dilaksanakan di wilayahnya, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta menghadirkan keadilan yang mudah diakses, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(ITK/TimITPABkn)