WhatsApp Image 2026-01-23 at 15.01.48.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan Sidang Keliling pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari program pelayanan publik Pengadilan Agama Bangkinang dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berdomisili jauh dari gedung pengadilan.

Sidang keliling dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang dengan didukung oleh panitera pengganti serta aparatur pengadilan lainnya. Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang berupaya memastikan bahwa pelayanan peradilan dapat dirasakan secara merata.

Masyarakat Desa Rimbo Panjang serta desa lain yang berdekatan menyambut positif pelaksanaan sidang keliling tersebut. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya layanan peradilan yang dilaksanakan di wilayah mereka, sehingga proses penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan peradilan yang lebih dekat, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(ITK/TimITPABkn)