
Bangkinang — Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan, Bank BRI Unit Sudirman Pekanbaru menyerahkan bukti lelang kepada Pengadilan Agama Bangkinang pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang sebagai bagian dari proses administrasi pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan bukti lelang tersebut dilakukan oleh pimpinan BRI Unit Sudirman Pekanbaru kepada pihak Pengadilan Agama Bangkinang dan diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Bangkinang. Dokumen bukti lelang yang diserahkan merupakan kelengkapan administrasi atas objek perkara yang telah melalui tahapan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PA Bangkinang menyampaikan bahwa penyerahan bukti lelang ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Seluruh dokumen yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan amar putusan serta prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak BRI Unit Sudirman Pekanbaru menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan upaya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pelaksanaan putusan dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak terkait. Sinergi antara Pengadilan Agama Bangkinang dan pihak perbankan juga diharapkan terus terjalin dengan baik dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara bertanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

