Rengat – Operator Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama (PA) Tembilahan melaksanakan konsultasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat terkait proses pengesahan hibah kendaraan roda empat, pada Senin, 19 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen PA Tembilahan dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasi difokuskan pada mekanisme pengesahan hibah, kelengkapan dokumen pendukung, serta tata cara pencatatan aset hasil hibah dalam sistem pengelolaan BMN.

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPPN Rengat memberikan arahan dan penjelasan teknis terkait tahapan pengesahan hibah kendaraan operasional agar proses administrasi dapat berjalan dengan benar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Operator BMN PA Tembilahan menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan setiap aset negara yang diterima melalui hibah dapat tercatat dan dikelola secara profesional. Diharapkan, dengan pengesahan hibah ini, kendaraan operasional tersebut dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan peradilan kepada masyarakat.

PA Tembilahan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset negara sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.