
Teluk Kuantan, 12 Januari 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, 12 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) penyelenggaraan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Teluk Kuantan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marwah Hukum Riau (MAHAR).

Acara dihadiri oleh Ketua PA Teluk Kuantan, Genius Virades dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PA Teluk Kuantan dan Frima Totona Harefa selaku Ketua LBH Marwah Hukum Riau. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Sekretaris PA Teluk Kuantan, Hera Venriko, serta Panitera Muda Hukum, Kamariah.
Usai penandatanganan, Ketua PA Teluk Kuantan menyampaikan bahwa Posbakum merupakan mitra sekaligus bagian dari layanan internal PA Teluk Kuantan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bersama serta mempermudah masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang membutuhkan bantuan hukum dalam berperkara di PA Teluk Kuantan.

Penandatanganan MoU Pos Bantuan Hukum ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang mengatur kewajiban penyediaan layanan Posbakum pada setiap pengadilan. (RN_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

