Pada periode Desember 2025, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mencatat jumlah sisa perkara dari bulan sebelumnya sebanyak 134 perkara. Sepanjang bulan berjalan, terdapat 37 perkara baru yang diterima, sehingga total beban perkara yang ditangani pada bulan Desember mencapai 171 perkara.

Dari jumlah tersebut, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berhasil memutus sebanyak 117 perkara. Capaian ini menunjukkan komitmen dan kinerja aparatur peradilan dalam menyelesaikan perkara secara tepat waktu, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, hingga akhir Desember 2025, tercatat sisa perkara sebanyak 54 perkara. Data ini mencerminkan upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam menjaga keseimbangan antara perkara masuk dan perkara yang diselesaikan, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja untuk peningkatan pelayanan peradilan pada periode selanjutnya.(GSN)