WhatsApp Image 2026-01-09 at 09.36.01.jpeg

Bangkinang www.pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan objek perkara yang sedang diperiksa dalam proses persidangan.

Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang guna melihat secara langsung kondisi riil objek perkara, mencakup letak, batas-batas, luas, serta keadaan faktual di lapangan. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian untuk memperoleh keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim didampingi oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan/atau kuasa hukumnya. Turut hadir pula perangkat desa setempat serta unsur terkait lainnya guna membantu kelancaran dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, diharapkan tidak terdapat perbedaan persepsi mengenai objek perkara yang dapat mempengaruhi pertimbangan hukum majelis hakim.

Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara, mendengarkan penjelasan dari para pihak, serta mencatat hal-hal penting yang relevan dengan pokok sengketa. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat.(ITK/TimITPABkn)