Pengadilan Agama Dumai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri terkait pengadaan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (02/01) pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai, Alfiza, S.HI., MA.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Alfiza, S.HI., MA. bersama Radar Oloan Harahap, S.H. selaku perwakilan dari LBHI Batas Indragiri. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Darsono, S.Pd.I., M.H. selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Dumai, serta rekan-rekan advokat dan para legal dari LBHI Batas Indragiri. Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh suasana keakraban.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Dumai menyampaikan harapan agar kerja sama yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau juga mengucapkan selamat bergabung kembali kepada LBHI Batas Indragiri sebagai penyedia jasa Posbakum dan berharap sinergi yang terjalin dapat mendukung kelancaran tugas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pada kesempatan tersebut, Ketua menegaskan bahwa atas nama pengguna jasa Posbakum Pengadilan Agama Dumai, segala bentuk kegiatan yang bersifat transaksional dilarang keras dan merupakan ketentuan yang bersifat mutlak.

Sementara itu, Radar Oloan Harahap, S.H. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepercayaan serta sambutan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Dumai. Ia menegaskan komitmen LBHI Batas Indragiri untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, optimal, dan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Acara penandatanganan MoU ini ditutup dengan harapan bersama agar kerja sama yang terjalin dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat pencari keadilan.