Jum’at (28/11) pukul 09.00 WIB s/d selesai, Pengadilan Agama Dumai kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang berlangsung di Kelurahan Lubuk gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Dumai melalui Majelis Hakim, Panitera Sidang, serta petugas pendukung lainnya yang bertugas memastikan jalannya persidangan berjalan lancar dan tertib. Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Dumai nomor: 692/KPA.W4-A8/ST.HK2.6/XI/2025
Sidang di luar gedung merupakan salah satu inovasi pelayanan Pengadilan Agama Dumai yang dilaksanakan secara rutin untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan menghadirkan proses peradilan ke wilayah tempat tinggal para pihak, kegiatan ini memberikan kemudahan terutama bagi masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan yang memiliki jarak yang cukup jauh menuju kantor Pengadilan Agama Dumai yang berlokasi cukup jauh di pusat kota.

Selain mempermudah para pihak pencari keadilan, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Dumai dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam mempercepat proses persidangan serta mengurangi beban biaya dan waktu tempuh. Pelaksanaan sidang di luar gedung diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya visi peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.