Rabu (26/11) pukul 08.30 WIB s/d selesai, Pengadilan Agama Dumai melalui Panitera Muda Hukum, Januardi, S. Kom., MH., mengikuti kegiatan “Diseminasi Pendokumentasian Praktik Baik Komunikasi Perubahan Perilaku Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Pencegahan Perkawinan Anak” yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini ditaja oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak anak di seluruh Indonesia.

Partisipasi Pengadilan Agama Dumai dalam kegiatan ini tidak terlepas dari tindak lanjut atas undangan resmi nomor: B-309/D.PHA/TK.02.02/11/2025. Kehadiran Januardi mewakili lembaga merupakan bentuk keseriusan Pengadilan Agama Dumai dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas terkait isu-isu pemenuhan hak anak, khususnya dalam aspek pendidikan kesehatan reproduksi dan pencegahan perkawinan anak. Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut menjadi tambahan wawasan penting bagi aparatur pengadilan dalam mengambil keputusan pada perkara permohonan dispensasi kawin.

Dengan adanya inovasi yang diinisiasi oleh KemenPPPA ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, dapat memperkuat sinergi dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Pengadilan Agama Dumai berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah preventif dan edukatif yang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara lebih optimal.