Bangkinang, 12 Nopember 2025, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan pengujian kelayakan kendaraan dinas sebagai bagian dari prosedur administrasi sebelum pemusnahan aset Barang Milik Negara (BMN). Pengujian dilakukan oleh petugas dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Kampar.

12x11 Uji Kelayakan Kenderaan

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Pengadilan Agama Bangkinang menggelar kegiatan pengujian kelayakan kendaraan dinas yang bertempat di ruang tunggu terbuka lantai dasar. Pengujian dilakukan oleh dua penguji dari UPT PKB Dishub Kabupaten Kampar, yaitu Eri Santoso, A.Ma.PKB dan Feri Eka Putra, A.Ma.PKB.

12x11 Uji Kelayakan Kenderaan2

Kendaraan dinas yang diuji terdiri dari 1 (satu) unit kendaraan roda 4 dan 2 (dua) unit kendaraan roda 2. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan kelayakan teknis kendaraan sebelum dilakukan proses pemusnahan aset, sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara, sekaligus bentuk akuntabilitas Pengadilan Agama Bangkinang dalam memastikan bahwa setiap prosedur penghapusan atau pemusnahan aset dilakukan secara sah, terukur, dan mengikuti regulasi yang berlaku.

Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan BMN. Melalui pengujian ini, PA Bangkinang berharap proses pemusnahan aset dapat berjalan lancar serta memberikan contoh praktik pengelolaan aset negara yang tertib dan sesuai aturan.