Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang (5/11/2025) – Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai puncak tertinggi dari badan peradilan yang ada di Indonesia berkomitmen untukmewujudkan penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, bagi seluruh masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan layanan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat tidak mampu yang dikenal dengan layanan hukum prodeo. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Berdasarkan aturan tersebut, setiap satuan kerja pengadilan diwajibkan memberikan layanan hukum kepada masyarakat tidak mampu sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Selatpanjang telah berhasil memenuhi kuota layanan hukum prodeo sebanyak 22 perkara. Capaian ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, terutama bagi mereka yang mengalami keterbatasan ekonomi. Dengan terpenuhinya kuota 22 perkara prodeo pada tahun 2025, hal ini bukan hanya sekedar pemenuhan target administratif, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab sosial lembaga peradilan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Selatpanjang semakin menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung, sebagaimana visi MAhakamah Agung RI untuk menghadirkan layanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

