Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mencatat capaian positif dalam pelaksanaan anggaran DIPA 01 Tahun 2025. Berdasarkan data realisasi hingga 31 Oktober 2025, total realisasi mencapai Rp4.228.458.503 dari total pagu revisi sebesar Rp5.329.608.000 atau sekitar 79,33%. Capaian ini menunjukkan komitmen satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, serta akuntabel.

Secara rinci, realisasi Belanja Pegawai tercatat sebesar Rp2.821.764.309 dari pagu revisi Rp2.956.317.000 atau mencapai 95,45%. Untuk Belanja Barang, realisasi mencapai Rp875.270.854 dari pagu Rp1.040.002.000 atau sekitar 84,15%. Sementara itu, pada komponen Belanja Modal, realisasi tercatat Rp531.423.340 dari total pagu Rp1.333.289.000 atau 39,86%. Adapun sebagian besar anggaran Belanja Modal baru dapat direalisasikan setelah dibukanya blokir dana sebesar Rp730.000.000 pada 24 Oktober 2025 yang dialokasikan untuk kegiatan Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Capaian realisasi ini menjadi indikator baik terhadap kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Dengan tingkat penyerapan yang cukup tinggi hingga triwulan IV, satuan kerja berkomitmen untuk terus menjaga kualitas serapan agar sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Upaya monitoring dan evaluasi secara berkala pun terus dilakukan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai sasaran dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan publik kepada masyarakat.(GSN)