
Teluk Kuantan, 05 Nopember 2025 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Rabu, 05 Nopember 2025 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Muhammad Hidayatullah, bertindak sebagai mediator dalam salah satu perkara Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, dengan nomor 443/Pdt.G/2025/PA.Tlk. Proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Teluk Kuantan tersebut berjalan dengan lancar dan penuh itikad baik dari kedua belah pihak.
Dalam jalannya mediasi, mediator berupaya maksimal membantu para pihak menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melalui seluruh proses persidangan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan sebagian, di mana sebagian tuntutan para pihak dapat disetujui dan diselesaikan melalui perjanjian damai.

Hasil mediasi yang berhasil sebagian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara musyawarah dan kekeluargaan, sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif selama proses mediasi berlangsung. (SF_PATlk)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

