Selasa, (04/11) — Ketua Pengadilan Agama Dumai Kelas I B, Alfiza, S.H.I., M.A., diwakili oleh Dr. Darsono, S.Pd.I., M.H., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Dumai, menghadiri undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai berdasarkan surat nomor: 005/1037/DPRD, perihal Rapat Paripurna tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kota Dumai, dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, serta perwakilan dari instansi vertikal di Kota Dumai.

Dalam rapat tersebut, Dr. Darsono tampak dengan penuh khidmat mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah disusun dalam rundown kegiatan, dimulai dari penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Anggota DPRD, hingga penyampaian Pendapat Walikota Dumai terkait perubahan Propemperda Tahun 2026.

Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Agama Dumai ini merupakan wujud dukungan terhadap sinergi antar lembaga pemerintah daerah dalam rangka pembentukan dan penyesuaian regulasi daerah yang lebih aspiratif dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Dumai.