
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang, 31 Oktober 2025 —Mediasi menjadi upaya yang dilakukan hakim yang sedang mengadili perkara perceraian untuk mendamaikan para pihak. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa “Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak”, dan ayat (4) menegaskan bahwa “Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.” Merujuk ketentuan tersebut, hakim berupaya mendamaikan para pihak melalui mekanisme mediasi. Selama bulan Oktober 2025, Pengadilan Agama Selatpanjang telah melaksanakan 7 perkara mediasi. Dengan kompetensi mediator yang mumpuni, enam perkara berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dengan rincian: 3 perkara berhasil sebagian dan 3 perkara berhasil dengan pencabutan. Capaian ini menunjukkan efektivitas pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Selatpanjang dalam mengedepankan perdamaian serta menjaga keutuhan rumah tangga para pihak yang berperkara.
Salah satu hakim mediator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Novendri Eka Saputra, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa, “Mediasi bukan hanya kewajiban formal dalam proses peradilan, tetapi juga menjadi wadah penting untuk menghadirkan keadilan yang menentramkan dan solutif bagi masyarakat.” Melalui keberhasilan tersebut, Pengadilan Agama Selatpanjang terus berkomitmen untuk memperkuat peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berbiaya ringan, sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

