
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Selatpanjang, Jum’at 31 Oktober 2025 — Sebagai satuan kerja dibawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Selatpanjang secara cascading melakukan apa yang menjadi target dan program prioritas Badan Peradilan Agama, dalam hal ini diantaranya adalah percepatan penyelesaian perkara. Berdasarkan pantauan tim redaktur dari aplikasi Penelusuran perkara diketahu bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Selatpanjang pada akhir bulan Oktober ini tercatat 94,86 %. Hal ini menandakan kinerja yang cukup baik karena hampir seluruh perkara yang diregistrasi pada bulan Oktober ini dapat diputus di bulan yang sama.
Adapun rincian perkara yang diterima pada bulan oktober ini terdiri dari 29 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan, ditambah dengan sisa perkara bulan lalu 18 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan, sehingga total perkara yang harus diselesaikan adalah 51 perkara, dari total keseluruhan perkara tersebut perkara gugatan diputus sebanyak 29 perkara dan perkara permohonan diputus sebanyak 3 perkara, sehingga sisa perkara yang masih harus diselesaikan pada bulan Nopember adalah 19 perkara, dengan rincian 18 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan.
Ketua PA Selatpanjang sangat mengapresiasi capaian kinerja ini, beliau menegaskan “ PA Selatpanjang senantiasa berupaya menyelesaikan perkara secara cepat sederhana dan biaya ringan sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara”, demikian pungkasnya.
________________________________________
Penulis: Tim Humas PA Selatpanjang
Editor: Humas PA Selatpanjang
Dokumentasi: Protokol & Humas Pengadilan Agama Selatpanjang

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

