Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
09102025 6

Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai. Kegiatan ini merupakan bagian dari telah dilaksanakannya program digitalisasi peradilan dengan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) dan menjaga tertib administrasi serta mencegah penyalahgunaan dokumen.

09102025 7

Pelaksanaan pemusnahan akta cerai dilakukan secara terbuka dan transparan di halaman kantor Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan telah adanya persetujuan dari Sekretariat Mahkamah Agung RI sebagai bentuk pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak terpakai. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Seluruh Tim Pemusnahan dan Penghapusan. Pemusnahan blanko akta cerai dilakukan dengan cara dibakar hingga benar-benar menjadi abu dan tidak dapat digunakan Kembali.