
Pasir Pengaraian 07 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator Ogna Alif Utama, S.H., M.H., perkara harta bersama yang sebelumnya berlangsung cukup alot akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menghentikan sengketa di meja persidangan, tetapi juga menjadi bukti nyata efektivitas peran mediator dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tersebut dilakukan dengan pendekatan komunikatif dan persuasif, hingga para pihak sepakat untuk menyelesaikan pembagian harta bersama secara kekeluargaan. Setelah kesepakatan tercapai, hakim mediator memfasilitasi proses eksekusi riil atas harta bersama yang menjadi objek perkara. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan dengan itikad baik dari kedua belah pihak dan disaksikan langsung oleh pihak terkait, sehingga berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi.
Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, sekaligus menunjukkan bahwa mediasi dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan berkeadilan. Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menyampaikan apresiasi atas dedikasi Hakim Mediator Ogna Alif Utama, S.H., M.H., yang telah berhasil membantu para pihak menemukan solusi terbaik tanpa perlu melanjutkan ke tahap putusan, sehingga asas perdamaian dapat terwujud dalam praktik nyata (RHS).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

