
Pasir Pengaraian – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi, Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Mediator di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada Jumat, 3 Oktober 2025, dan diikuti oleh satuan kerja peradilan agama dari berbagai wilayah di Indonesia.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk membekali para hakim dengan keterampilan mediasi yang efektif, sesuai dengan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Dalam pelatihan ini, peserta mendapatkan materi mengenai peran hakim sebagai mediator, teknik komunikasi dalam proses mediasi, serta pendekatan yang tepat dalam menangani perkara yang berpotensi diselesaikan di luar persidangan. Dengan peningkatan kompetensi ini, diharapkan para hakim dapat menjalankan fungsi mediasi secara optimal dalam upaya mengurangi beban perkara di pengadilan.
Partisipasi aktif pimpinan dan hakim PA Pasir Pengaraian dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam mendukung penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendorong terwujudnya peradilan agama yang responsif, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa yang berkeadilan.(YAI)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

