Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Rabu, 17 September 2025, tepat pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip perkara yang telah habis masa retensinya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi serta efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan peradilan agama. Arsip perkara yang dimusnahkan merupakan berkas-berkas yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun sejarah, sehingga sesuai ketentuan wajib dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan dilakukan melalui mekanisme resmi, diawali dengan identifikasi dan penilaian arsip, dilanjutkan dengan penerbitan Berita Acara Pemusnahan, serta dilaksanakan dengan cara aman agar dokumen tidak dapat digunakan kembali.

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip perkara ini merupakan langkah penting dalam menjaga kerapian tata kelola arsip serta menjamin keamanan informasi. “Dengan adanya pemusnahan arsip yang tepat waktu, ruang penyimpanan dapat digunakan lebih efisien, dan yang lebih penting lagi, kita melaksanakan amanat undang-undang dalam bidang kearsipan”. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Pejabat Struktural, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda serta petugas pemusnahan yang ditunjuk. Dengan terlaksananya pemusnahan arsip perkara, diharapkan pengelolaan arsip di Pengadilan Agama Selatpanjang semakin tertib, efisien, dan sesuai standar kearsipan. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***