Indragiri Hullu. bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat  Bapak Ketua, para Hakim, Panitera dan seluruh Panmud mengadakan rapat tentang pembinaan Teknis Yustisial di Pengadilan Agama Rengat.
Agenda pembahasan dalam rapat tersebut terkait tentang perbaikan gugatan/permohonan, Berita Acara Persidangan dan sidang keliling di Kabupaten Taluk Kuantan. Dalam rapat itu juga, Ketua Pengadilan Agama mensosialisasikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemberlakuan Rapat Pleno Kamar pada Mahkamah Agung.
Beberapa hal yang perlu dicatat dari SEMA tersebut adalah sebagai berikut:
Rapat Pembinaan Teknis Yustisial Pengadilan Agama Rengat
Penulisan perintah mengirimkan salinan putusan yang telah BHT /penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Pernikahan yang terdapat dalam amar putusan ditiadakan.
Pembayaran terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian seperti nafkah `iddah, mut`ah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Hal ini dalam rangka memenuhi Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadlanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadlanah. kemudian rapat tersebut berakhir pada pukul 11.30.-
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

