Pangkalan Kerinci, Kamis 28 Agustus 2025
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci kembali melaksanakan program sidang di luar gedung, kali ini bertempat di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan prima dan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Sidang di luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini ditujukan untuk membantu para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Pangkalan Kerinci sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Sidang yang digelar di Kecamatan Ukui tersebut menangani beberapa perkara, antara lain perkara cerai gugat, cerai talak, dan permohonan lainnya. Aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci hadir secara lengkap untuk memastikan jalannya persidangan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Kecamatan Ukui menyambut baik kegiatan ini dan merasa terbantu dengan adanya sidang di luar gedung. Mereka berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara rutin di wilayah-wilayah lain yang jauh dari pusat Kabupaten Pelalawan.
Dengan terselenggaranya sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci semakin mempertegas komitmennya dalam memberikan pelayanan yang optimal, ramah, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

