Pasir Pengaraian 20/08/2025 - Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melalui Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melaksanakan rapat guna mematangkan penempatan serta uraian jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebutuhan pengaturan sumber daya manusia agar sesuai dengan kompetensi dan formasi yang tersedia.

Dalam rapat tersebut, Tim Baperjakat menelaah secara cermat kualifikasi, latar belakang, serta kebutuhan unit kerja, sehingga setiap PPPK dapat ditempatkan secara tepat. Selain itu, pembahasan uraian jabatan juga difokuskan untuk memastikan kesesuaian antara tugas pokok, fungsi, serta tanggung jawab yang diemban, sehingga dapat menunjang kinerja organisasi secara optimal.

Melalui langkah ini, diharapkan penempatan PPPK di lingkungan PA Pasir Pengaraian dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.(WFE)