Oleh Mediator: Dra. Ilfa Susianti, S.H., M.H
Tanggal : 17 Mei 2017

Mediasi Perkara gugatan Harta Bersama No: 455/Pdt.G/2017/PA.Pbr. Penetapan Mediator pada tanggal 12 April 2017, dengan Mediator yang dipilih oleh para pihak Ibu Dra. Ilfa Susianti, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, mediasi yang dilaksanakan selama 5 (lima) kali pertemuan, dan dengan semangat Mediator memberikan pengarahan dan penerangan serta memberikan usaha damai kepada para pihak dengan berpedoman kepada PERMA NO 1 Tahun 2016,Tentang mediasi dan berdasarkan KMA NO: 108/KMA/1V/2016. Tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan.

Maka pada tanggal 17 Mei 2017, mediasi berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak, Penggugat dengan Tergugat mengakhiri perkaranya yang telah diajukan dan menjalani persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru, serta dibuat dan menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

