Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
13082025 1

Hakim mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Bapak A. Wafi, S.H.I., M.H., berhasil menyelesaikan perkara harta bersama melalui jalur mediasi dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 378/Pdt.G/2025/PA.Sak.

Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yang dituangkan dalam sebuah Akta Perdamaian. Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses persidangan tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

 

13082025 2

Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai, serta peran aktif dan keahlian mediator dalam memfasilitasi tercapainya mufakat. (Rivo)