Pematang Tebih, 8 Agustus 2025 - Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan sidang keliling di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang ke kantor pengadilan yang berada di pusat kabupaten.

Sidang dilangsungkan di aula kantor desa dan mencakup sejumlah perkara, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Kehadiran tim dari pengadilan disambut antusias oleh warga yang merasa terbantu secara waktu dan biaya.

Dengan adanya sidang keliling ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah yang sulit dijangkau. (NCY)