Pasir Pengaraian, 8 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan sensitivitas aparatur peradilan terhadap kelompok rentan, tenaga teknis Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum.”

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada aparatur pengadilan mengenai pendekatan yang adil, humanis, dan berpihak pada prinsip keadilan substansial dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan, seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas dan lansia.

Melalui bimtek ini, diharapkan aparatur peradilan mampu menjadikan pengadilan sebagai ruang yang ramah, aman, dan adil bagi semua pencari keadilan, tanpa terkecuali. (NCY)