Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
06082025 3

Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura , Bapak ANAN DINANT, S.H. mencapai kesepakatan dan kesepahaman antara Penggugat dan Tergugat dalam beberapa tuntutan melalui Mediasi perkara cerai gugat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2025/PA.Sak.

 

06082025 4

 

Kesepakatan yang tercapai tersebut berupa Hadhonah, Nafkah Anak dan Harta Bersama. Tercapainya kesepakatan dan kesepahaman tersebut tidak luput dari itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya dan keahlian seorang mediator untuk menyelesaikan suatu perkara sehingga Mediasi berjalan dapat secara kondusif.
(R.N.S)