
Bangkinang | http://www.pa-bangkinang.go.id
Kamis, 7 Agustus 2025 – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam hal legalisir akta cerai. Sebagai salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat, legalisir akta cerai menjadi bagian penting dalam mendukung keperluan administrasi hukum para pihak setelah perceraian diputus oleh pengadilan.
Proses legalisir akta cerai di PTSP Pengadilan Agama Bangkinang dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen asli dan fotokopi akta cerai yang telah diterbitkan sebelumnya, serta melengkapi persyaratan administratif yang berlaku. Petugas PTSP kemudian akan melakukan verifikasi dan pencocokan data sebelum memberikan cap legalisasi resmi dari pengadilan. (FBM/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

