WhatsApp Image 2025 08 07 at 09.55.00

 

Bangkinang | http://www.pa-bangkinang.go.id

Kamis, 7 Agustus 2025 –   Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam hal legalisir akta cerai. Sebagai salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat, legalisir akta cerai menjadi bagian penting dalam mendukung keperluan administrasi hukum para pihak setelah perceraian diputus oleh pengadilan.

Proses legalisir akta cerai di PTSP Pengadilan Agama Bangkinang dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen asli dan fotokopi akta cerai yang telah diterbitkan sebelumnya, serta melengkapi persyaratan administratif yang berlaku. Petugas PTSP kemudian akan melakukan verifikasi dan pencocokan data sebelum memberikan cap legalisasi resmi dari pengadilan. (FBM/TimITPaBkn)