WhatsApp Image 2025 08 06 at 10.03.10

 

Bangkinang | http://www.pa-bangkinang.go.id

Rabu, 6 Agustus 2025 –  Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun untuk mengirimkan akta cerai atas nama salah satu pihak berperkara yang saat ini berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang. Permohonan tersebut diajukan karena akta cerai yang dimaksud merupakan produk dari perkara yang telah diputus di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Namun, pemohon yang bersangkutan kini berdomisili di Kabupaten Kampar dan berinisiatif mengambil akta cerai tersebut melalui Pengadilan Agama Bangkinang.

Petugas PTSP Pengadilan Agama Bangkinang langsung merespon permintaan pemohon dengan berkoordinasi dan menyampaikan surat resmi kepada PA Tanjung Balai Karimun guna memfasilitasi proses pengiriman akta cerai sesuai prosedur yang berlaku.  (FBM/TimITPaBkn)