9.jpg

Bangkinag | www.pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Senin, 4 Agustus 2024 — Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan bantuan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Medan dalam perkara penetapan ahli waris. Sidang dilakukan secara daring sebagai bentuk fasilitasi pelayanan hukum lintas wilayah secara efisien dan cepat.

Pelaksanaan sidang berlangsung di ruang sidang PA Bangkinang dengan dukungan teknis dari tim IT serta kehadiran pihak yang berkepentingan. Kolaborasi ini menjadi salah satu bentuk nyata dari optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia peradilan.

Penggunaan metode sidang teleconference menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya dalam penanganan perkara lintas domisili. (IMZ/TimITPABkn)