alt

Pada hari Jum’at tanggal 23 September 2016, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Drs. H. Usman, S.H., M.H.) bersama beberapa orang Hakim, Sekretaris, pegawai, dan pengurus Dharmayukti Karini menghadiri acara pelantikan Drs. Ahd. Syarwani, salah seorang hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang yang pindah tugas ke Pengadilan Agama Batam. Acara dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batam. Acara ini disejalankan dengan Pelantikan Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam, pisah sambut Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam, pelepasan dan pengantar tugas Drs. H. Imaluddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Riama Manurung, S.H., M.H. sebagai Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Selain dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang beserta rombongan, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang. Perlu diketahui bahwa sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H. adalah hakim pada Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas I A. Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini berlangsung dengan khidmat. Setelah diambil sumpah dan dilantik, Wakil Ketua dan Hakim yang baru membacakan dan menandatangani Pakta Integritas.

Selanjutnya sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Batam (Drs. H. Basuni, S.H., M.H.). Dalam sambutannya, beliau mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada Wakil Ketua dan Hakim yang baru dilantik. Beliau berharap semoga Bapak Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H. dan Bapak Drs. Ahd. Syarwani dapat memberikan warna baru dan mewarnai kinerja seluruh pegawai Pengadilan Agama Batam dengan hal-hal yang positif. Beliau juga berpesan mengenai 3 (tiga) hal, yaitu seorang hakim adalah manusia istimewa, oleh karena itu harus menjaga perilaku dan mampu menggali nilai-nilai yang ada pada masyarakat dalam mengikuti dinamika perkembangan hukum. Kedua, seorang hakim harus independent yang merupakan kewajiban hakim sekaligus hak istimewa dari para pencari keadilan. Ketiga, seorang hakim bukan hanya memberikan keadilan tetapi juga harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga sesuai dengan asas peradilan yaitu menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kemudian acara ditutup dengan pembacaan doa dan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Batam serta diikuti oleh seluruh tamu undangan.

{jcomments on}