
DR. H. Faisal Saleh, Lc.,M.Si saat memandu DDTK Aplikasi SIPP kepada seluruh Hakim dan Pegawai PA Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci |www.pa-pangkalankerinci.go.id
Kamis, 6 Oktober 2016, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dilaksanakan Diklat di tempat Kerja (DDTK) dalam rangka implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) bagi seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Petugas Meja 1, Petugas Meja II, Petugas Meja III, Kasir dan staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Ketua PA Pangkalan Kerinci Dra. Emaneli membuka secara resmi DDTK Implementasi Aplikasi SIPP PA Pangkalan Kerinci
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Dra. Emaneli. Dalam sambutannya, Ketua berharap dengan diadakannya Diklat di tempat Kerja (DDTK) ini kita semua diharapkan dapat mengaplikasikan SIPP secara totalitas. Semua pihak yang terlibat dalam SIPP ini harus bertanggungjawab dalam setiap penginputan data secara lengkap sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Peserta DDTK Implementasi Aplikasi SIPP PA Pangkalan Kerinci
Dalam DDTK ini dipandu oleh DR.H. Fasal Saleh, Lc.,M.Si dan dibantu oleh Candra Gunawan petugas IT Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Pak Doktor ini mengatakan SIPP ini harus dilaksanakan oleh masing-masing user dan masing-masing user memiliki pasword sendiri-sendiri, yang diawali oleh Kasir untuk memberikan nomor perkara pada setiap perkara masuk, dilanjutkan oleh petugas register mengisi data perkara, Ketua Pengadilan Agama membuat PMH, dan Panitera membuat Surat Penunjukan Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti.
Selanjutnya Ketua Majelis membuat PHS, dan JS/JSP membuat relas panggilan dan setelah itu tugas Majelis Hakim dan Panitera Pengganti hingga proses perkara selesai atau dinyatakan putus. Apabila ada user yang tidak mengisi suatu menu saja, maka user selanjutnya tidak dapat membuka menunya, di aplikasi SIPP ini semua alur harus sudah terisi dengan lengkap baru bisa membuat putusan, ungkap Pak Doktor ini sembari mempraktekkan langsung cara kerja SIPP tersebut.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

