Pasir Pengaraian, 28 Juli 2025 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur damai. Sengketa terkait pembagian harta bersama pasca perceraian yang tercatat berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang dipimpin oleh mediator bersertifikat, Thomas Febrian, S.H., M.H. Mediasi yang berlangsung selama beberapa kali pertemuan tersebut berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara mediasi.

Dalam proses mediasi, mediator menggunakan pendekatan komunikatif dan objektif, mendorong para pihak untuk terbuka dan fokus pada penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pimpinan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian sebagai bentuk nyata optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan agama. Selain mengurangi beban perkara, mediasi juga dinilai lebih memberi rasa keadilan karena tercapainya solusi yang disepakati secara bersama-sama oleh para pihak. Proses ini sekaligus memperkuat semangat perdamaian dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara bijak dan beradab (RHS).