Jum'at, 18 Juli 2025, Pengadilan Agama Rengat, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Rengat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.

 Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Camat Belilas yang di Ketuai langsung oleh Bapak Khoirul Huda, S.Ag,.S.H,.M.H sebagai Hakim dan Bapak Ibu Jefi Efrianti, S.H.I., M.H sebagai Panitera Pengganti.

Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Rengat, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

518483253 1911270393058432 6947040591895686990 n

 

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Rengat.