
(Gambar : Kasubbag Umum dan Keuangan PA. Bengkalis bersama Pejabat Pelelangan KPKNL Dumai)
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Barang Milik Negara (BMN) adalahbagian yang tak terpisahkan dari Keuangan Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa: “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.” Barang Milik Negara haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, penghapusan merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan BMN. Dimana Penghapusan BMN adalah suatu tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Berdasarkan surat dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 130/BUA/PL.07/06/2016 tanggal 08 Juni 2016 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan / atau bangunan pada Pengadilan Agama Bengkalis, dan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Dumai Nomor: S-09/MK.6/WKM.03/KNL.05/2016 tanggal 05 April 2016 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara selain tanah dan / atau bangunan pada Mahkamah Agung RI cq Pengadilan Agama Bengkalis, PA.Bengkalis selaku Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pelelangan Barang Milik Negara pada hari Senin tanggal 29 Augustus 2016. Pengadilan Agama Bengkalis sendiri sebelum ini sudah pernah melaksanakan pelelangan BMN pada tahun 2013.
Berbeda dari pelelangan BMN PA. Bengkalis sebelumnya yang bertempat di Kantor PA. Bengkalis, pelelangan BMN Pengadilan Agama Bengkalis kali ini dilaksanakan dengan sistem lelang online (e-auction). Ada pun barang yang dilelang adalah kendaraan roda 2 ( dua ) dan inventaris lain. Bertempat di ruang lelang KPKNL Dumai, pelelangan BMN Pengadilan Agama Bengkalis ini dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan PA. Bengkalis, Wira Akhdiana, S.E., selaku Penjabat Penjual dan Operator SIMAK-BMN Syahrani, S.E.,Sy. selaku Anggota Panitia Pelelangan, dan Pejabat Pelelangan dari KPKNL Dumai, Andy Gustaf Hutabarat.

(Gambar : Suasana Pelelangan BMN Pengadilan Agama Bengkalis)
Acara pelelangan dibuka oleh Pejabat Pelelangan dari KPKNL Dumai, Andy Gustaf Hutabarat pada pukul 10.30 WIB. Acara Pelelangan BMN milik Pengadilan Agama Bengkalis yang dilaksanakan dengan sistem lelang online (e-auction) ini berjalan sebagaimana mestinya. Pada akhir acara diumumkanlah pemenang lelang yang memberikan penawaran terbaiknya. Langkah selanjutnya Tim Penghapusan BMN dari Pengadilan Agama Bengkalis tinggal menunggu risalah lelang dari KPKNL Dumai, dan selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengguna Barang untuk menghapuskan BMN yang telah berhasil dilelang tersebut dari Aplikasi SIMAK-BMN PA. Bengkalis. (IM)
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

