
Petugas saat pelaksanaan sita
Pangkalan Kerinci |www.pa-pangkalankerinci.go.id
Senin (29/08/16) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan sita jaminan atas perkara gugatan harta bersama Nomor Perkara 0142/Pdt.G/2016/PA.PKC tanggal 2 Mei 2016 antara EWN sebagai Penggugat dengan SN sebagai Tergugat.
Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tanggal 26 Juli 2016, untuk melaksanakan Sita Jaminan atas 3 objek sengketa yang terletak di dua Desa di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. yakni Desa Sei Buluh dan Desa Beringin Makmur. Objek sengketa tersebut adalah berupa tanah kosong dan kebun sawit seluas 8 Ha dan juga tanah pekarangan seluas ¼ Ha.
Pada pukul 10.00 WIB rombongan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tiba dilokasi yang menjadi sengketa. Rombongan dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci itu terdiri dari Panitera Hanifah Anom, S.H.,M.H, didampingi Jurusita Junprizal, S,Ag, serta 2 orang saksi yaitu M. Kamaruzzaman, S.H dan Drs. H. Amri Ar. Pelaksanaan sita tersebut berlangsung dengan lancar karena para pihak mengikuti semua proses sita jaminan sesuai aturan yang berlaku.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

