Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selasa, 29 Juli 2025, Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Desa Semukut Kecamatan Pulau merbau yang di Ketuai langsung oleh Bapak Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, masing-masing sebagai Hakim Anggota Abdurrazaq Firdaus, S.H., Ahmad Fauzan Najmi, S.H. dan Amrin, S.H. sebagai Panitera Pengganti Nur Qhomariyah, S.H. serta PTSP Keliling Nia Desnawati, juga ikut dalam sidang ini. Kegiatan sidang keliling MELEKAT (Melayani Lebih Dekat) yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Selatpanjang di Kantor Desa Semukut Kecamatan Pulau merbau, bukan sekadar rutinitas birokrasi. Ia adalah wujud konkret dari prinsip “access to justice” memastikan bahwa keadilan tidak hanya tersedia bagi mereka yang dekat dengan kota, tetapi juga bagi masyarakat pesisir dan kepulauan. Diantara Pelayanan MELEKAT (Melayani Lebih Dekat):

  • Pendaftaran Perkara
  • Persidangan
  • Mediasi
  • Pengembalian Sisa panjar
  • Penyerahan Produk Pengadilan
  • Informasi dan Pengaduan

Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Selatpanjang agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Selatpanjang demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sudah tentu sidang keliling ini memudahkan masyarakat dikarenakan dengan datangnya petugas sidang ke daerah pihak berperkara maka tentu hal ini bisa memangkas biaya transport para pihak berperkara di Pengadilan Agama Selatpanjang secara gratis. Alhamdulilah Persidangan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***