Pasir Pengaraian – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menggelar rapat internal pada Senin, 28 Juli 2025, dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tentang Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan peradilan agama.

Rapat dilaksanakan di ruang Ketua PA Pasir Pengaraian dan dihadiri langsung oleh Ibu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, serta beberapa pegawai terkait.

Pembahasan rapat difokuskan pada prosedur serah terima dan pemusnahan blanko akta cerai sesuai juknis terbaru yang disampaikan melalui surat resmi dari Dirjen Badilag. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa seluruh hasil rapat akan segera ditindaklanjuti hari ini juga oleh tim yang telah ditunjuk.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen PA Pasir Pengaraian dalam mendukung sistem digitalisasi layanan peradilan, khususnya penerapan EAC secara menyeluruh dan akuntabel. HD