
Dumai, 28 Juli 2025 – Pengadilan Agama Dumai melaksanakan tindak lanjut atas surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor: 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 perihal pemusnahan blanko akta cerai sejak diberlakukannya sistem Elektronik Akta Cerai (EAC). Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam surat dimaksud.
Kegiatan ini melibatkan Panitera PA Dumai Bapak Fahryarrozi, Sekretaris Bapak Hendri Suwelman, Kasubbag Umum dan Keuangan Ibu Elizarti, Arsiparis Terampil Ibu Nora Octaviani, serta Teknisi Sarana dan Prasarana Bapak Ryan Wahyudi. Mereka hadir sebagai bentuk tanggung jawab teknis dan administratif.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag. Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan administrasi yang akuntabel dan tertib arsip.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

