Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis, 17 Juli 2025, Pengadilan Agama Bengkalis melalui Panitera mengimbau secara langsung kepada masyarakat Kecamatan Manda dan sekitarnya untuk mulai memanfaatkan fasilitas Elektronik Akta Cerai (E-AC). Fasilitas ini menjadi salah satu solusi layanan digital Mahkamah Agung untuk menjawab tantangan geografis di daerah terpencil.

Melalui layanan ini, masyarakat yang telah memiliki putusan cerai berkekuatan hukum tetap dapat mengakses dan mencetak akta cerai dari rumah atau kantor desa terdekat. Warga hanya perlu membuka laman resmi https://eac.mahkamahagung.go.id menggunakan perangkat komputer atau ponsel pintar.

Dengan penerapan E-AC, masyarakat Kecamatan Manda tidak lagi harus datang berulang kali ke kantor Pengadilan Agama Bengkalis, yang jaraknya cukup jauh dari pusat desa. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban biaya transportasi serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen peradilan.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***